Judul : Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu
link : Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu
Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu
Loading...
Jika sudah memiliki sertifikat pendidika, tetapi masih ragu apakah linear dengan ijazah yang dimiliki saat ini, maka simak artikel berikut ini.
Berikut ini linear atau kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat yang dimiliki saat ini :
I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Siapa saja sih yang dapat mengajar menjadi Guru TK ?
Guru yang diperbolehkan (linear) menjadi Guru TK adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang berasal dari PGTK (Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak), PGPAUD (Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini), dan Psikologi.
Apakah yang dahulunya merupakan Guru Kelas RA (Raudlatul Athfal) bisa menjadi Guru TK, atau Guru Kelas Luar Biasa bisa menjadi Guru TK?
Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, maka Guru RA, Guru Kelas dan Guru Luar Biasa dapat menjadi Guru TK.
Berikut ini tabel kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang TK :
Linieritas Sertifikat ke Guru TK
No
|
Bidang/Mata Pelajaran
|
Kurikulum
|
Jenis Guru
|
Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi
|
Keterangan
|
|
1
|
Guru Kelas
|
2013
|
Guru Kelas
|
020
|
Guru Kelas TK
|
|
024
|
Guru Kelas
|
Linear dengan kode sertifikat 020
|
||||
021
|
Guru Kelas RA
|
Apabila guru Kelas RA dengan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maka kode sertifikat linear dengan kode sertifikat 020
|
||||
2
|
Pendidikan Luar Biasa
|
2013
|
Guru Kelas
|
800
|
Guru Pendidikan Luar Biasa
|
|
II. JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)
Siapa yang boleh menjadi guru SD?
Dalam acuan pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, maka Guru Kelas SD yang diperbolehkan adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4), yaitu :
1. Guru Kelas (027)
- 027 ~ Guru Kelas SD/Umum (Kelas Awal dan Akhir)
- 028 ~ Guru Kelas MI (apabila guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027
- 047 ~ Matematika
- 050 ~ Pendidikan Kewarganegaraan
- 054 ~ Bahasa Indonesia
- 057 ~ Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika)
- 060 ~ Ilmu Pengetahuan Sosial
Guru dengan nomor kode sertifikat dibawah ini juga dapat pindah menjadi Guru Kelas SD (027), yaitu :
- 084 ~ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- 087 ~ Bahasa Indonesia (Sastra)
- 094 ~ Matematika
- 097 ~ Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika)
- 100 ~ Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu)
- 114 ~ Geografi
- 117 ~ Sejarah
- 120 ~ Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi)
- 124 ~ Biologi
- 154 ~ Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn)
- 156 ~ Bahasa Indonesia
- 180 ~ Matematika
- 184 ~ Fisika
- 187 ~ Kimia
- 190 ~ Biologi
- 204 ~ Sejarah
- 207 ~ Geografi
- 210 ~ Ekonomi
- 214 ~ Sosiologi
- 215 ~ Antropologi
- 310 ~ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- 318 ~ Matematika
- 319 ~ Fisika
- 320 ~ Kimia
- 321 ~ Biologi
- 504 ~ Kimia Umum
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidikan Guru Kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai Guru Kelas dengan ketentuan sebagai berikut :
- guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi;
- guru bersertifikat pendidik Guru Kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi;
- guru pada jenjang SMP, SMA, SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi.
2. Guru Mata Pelajaran
- 220 ~ Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- 107 ~ Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan)
#BangImamBerbagi #Linearitas @TK @SD #2019
Loading...
Jika sudah memiliki sertifikat pendidika, tetapi masih ragu apakah linear dengan ijazah yang dimiliki saat ini, maka simak artikel berikut ini.
Berikut ini linear atau kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat yang dimiliki saat ini :
I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Siapa saja sih yang dapat mengajar menjadi Guru TK ?
Guru yang diperbolehkan (linear) menjadi Guru TK adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) yang berasal dari PGTK (Pendidikan Guru Taman Kanak-Kanak), PGPAUD (Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini), dan Psikologi.
Apakah yang dahulunya merupakan Guru Kelas RA (Raudlatul Athfal) bisa menjadi Guru TK, atau Guru Kelas Luar Biasa bisa menjadi Guru TK?
Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, maka Guru RA, Guru Kelas dan Guru Luar Biasa dapat menjadi Guru TK.
Berikut ini tabel kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang TK :
Linieritas Sertifikat ke Guru TK
No
|
Bidang/Mata Pelajaran
|
Kurikulum
|
Jenis Guru
|
Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi
|
Keterangan
|
|
1
|
Guru Kelas
|
2013
|
Guru Kelas
|
020
|
Guru Kelas TK
|
|
024
|
Guru Kelas
|
Linear dengan kode sertifikat 020
|
||||
021
|
Guru Kelas RA
|
Apabila guru Kelas RA dengan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maka kode sertifikat linear dengan kode sertifikat 020
|
||||
2
|
Pendidikan Luar Biasa
|
2013
|
Guru Kelas
|
800
|
Guru Pendidikan Luar Biasa
|
|
II. JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)
Siapa yang boleh menjadi guru SD?
Dalam acuan pada Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, maka Guru Kelas SD yang diperbolehkan adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4), yaitu :
1. Guru Kelas (027)
- 027 ~ Guru Kelas SD/Umum (Kelas Awal dan Akhir)
- 028 ~ Guru Kelas MI (apabila guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027
- 047 ~ Matematika
- 050 ~ Pendidikan Kewarganegaraan
- 054 ~ Bahasa Indonesia
- 057 ~ Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika)
- 060 ~ Ilmu Pengetahuan Sosial
Guru dengan nomor kode sertifikat dibawah ini juga dapat pindah menjadi Guru Kelas SD (027), yaitu :
- 084 ~ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- 087 ~ Bahasa Indonesia (Sastra)
- 094 ~ Matematika
- 097 ~ Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika)
- 100 ~ Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu)
- 114 ~ Geografi
- 117 ~ Sejarah
- 120 ~ Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi)
- 124 ~ Biologi
- 154 ~ Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn)
- 156 ~ Bahasa Indonesia
- 180 ~ Matematika
- 184 ~ Fisika
- 187 ~ Kimia
- 190 ~ Biologi
- 204 ~ Sejarah
- 207 ~ Geografi
- 210 ~ Ekonomi
- 214 ~ Sosiologi
- 215 ~ Antropologi
- 310 ~ Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- 318 ~ Matematika
- 319 ~ Fisika
- 320 ~ Kimia
- 321 ~ Biologi
- 504 ~ Kimia Umum
Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidikan Guru Kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai Guru Kelas dengan ketentuan sebagai berikut :
- guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi;
- guru bersertifikat pendidik Guru Kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi;
- guru pada jenjang SMP, SMA, SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) PGSD atau Psikologi.
2. Guru Mata Pelajaran
- 220 ~ Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
- 107 ~ Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan)
#BangImamBerbagi #Linearitas @TK @SD #2019
Demikianlah Artikel Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu
Sekianlah artikel Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2019/06/jika-kamu-guru-coba-cek-apakah-ijazah.html
0 Response to "Jika Kamu Guru, Coba Cek Apakah Ijazah mu Linear dengan Mengajarmu"
Posting Komentar