Loading...

Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS

Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS
link : Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS

Baca juga


Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer 2019, sudah tahukah anda bahwa harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.

Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

"Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

"Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum," tegasnya.

Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018.

Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer 2019, sudah tahukah anda bahwa harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.

Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

"Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.

Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

"Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum," tegasnya.

Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018.

Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti.

Berita ini bersumber dari JPNN.


Demikianlah Artikel Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS

Sekianlah artikel Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2019/06/tenaga-honorer-k2-di-atas-35-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS"

Posting Komentar

Loading...