Loading...

Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?

Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD? - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?
link : Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?

Baca juga


Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?

Loading...

Tambun (BIB) - Guru atau Pendidik dapat dikatakan profesional setelah memiliki sertifikat pendidik dan minimal memiliki pendidikan sarjana atau diploma empat (S1/D4).

Sekalipun sudah memiliki sertifkat pendidik, maka belum otomatis seorang guru bisa mengajar dimana saja, tergantung kompetensi yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik,  maka guru yang bisa mengajar setara SD (Sekolah Dasar) adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan kode bidang studi yang sudah tersertifikasi seperti tabel berikut ini :

Kesesuaian Bidang Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar Pada Kurikulum 2013


No
Bidang/Mata Pelajaran
Jenis Guru
Kode Bidang Studi
Nama Bidang Studi Sertifikasi
Keterangan
1
Guru Kelas
Guru Kelas
027
Guru Kelas SD/ Umum (Kelas Awal dan Kelas Akhir)




028
Guru Kelas MI
Apabila Guru Kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027



047
Matematika
Linier dengan kode 027



050
Pendidikan Kewarganegaraan
Linier dengan kode 027



054
Bahasa Indonesia
Linier dengan kode 027



057
Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika)
Linier dengan kode 027



060
Ilmu Pengetahuan Sosial
Linier dengan kode 027



084
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Linier dengan kode 027



087
Bahasa Indonesia (Sastra)
Guru yang memiliki kode sertifikat 084, 087, 094, 097, 100, 114, 117, 120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai Guru Kelas di SD   



094
Matematika




097
Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika)




100
Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu)




114
Geografi




117
Sejarah




120
Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi)




124
Biologi




154
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)




156
Bahasa Indonesia




180
Matematika




184
Fisika




187
Kimia




190
Biologi




204
Sejarah




207
Geografi




210
Ekonomi




214
Sosiologi




215
Antropologi




310
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)




318
Matematika




319
Fisika




320
Kimia




321
Biologi




504
Kimia Umum

2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
Guru Mata Pelajaran
220
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan




107
Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan)
Linier dengan kode sertifikat 220
3
Muatan Lokal
Guru Mata Pelajaran
746
Bahasa Jawa




747
Bahasa Madura




748
Bahasa Sunda




750
Ahasa Bali




062
Bahasa Daerah
a.       Harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan)
b.      Apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka harus dikonversi ke kode sertifikat ke 749



749
Bahasa Daerah Lainnya
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, 750



063
Muatan Lokal lain-lain sesuai potensi daerah
Harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya
4
Pendidikan Luar Biasa
Guru Kelas
800
Guru Pendidikan Luar Biasa
Bagi SD penyelenggara program inklusif
5
Seni Budaya dan Prakarya
Guru Mata Pelajaran
-
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya pada jenaang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar



Selain yang tercantum dalam tabel diatas, kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D4) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD adalah :

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat Guru Kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Guru Bersertifikat Pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi.
  2. Guru Bersertifikat Pendidik Guru Kelas TK (020) yang memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi;
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi.
KONVERSI BIDANG STUDI LAINNYA

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; dan
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut ini nama Bidang Studi/ Mata Pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi :

No
Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran Sertifikasi
Kode sertifikasi
1
Guru Kelas SD
027
2
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220

Nah, dari bacaan diatas sudah jelas kan siapa saja yang bisa menjadi Guru SD???

#GuruKelas
#SD
#Sertifikasi
#2019


Loading...

Tambun (BIB) - Guru atau Pendidik dapat dikatakan profesional setelah memiliki sertifikat pendidik dan minimal memiliki pendidikan sarjana atau diploma empat (S1/D4).

Sekalipun sudah memiliki sertifkat pendidik, maka belum otomatis seorang guru bisa mengajar dimana saja, tergantung kompetensi yang dimiliki dan mata pelajaran yang diampu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik,  maka guru yang bisa mengajar setara SD (Sekolah Dasar) adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan kode bidang studi yang sudah tersertifikasi seperti tabel berikut ini :

Kesesuaian Bidang Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar Pada Kurikulum 2013


No
Bidang/Mata Pelajaran
Jenis Guru
Kode Bidang Studi
Nama Bidang Studi Sertifikasi
Keterangan
1
Guru Kelas
Guru Kelas
027
Guru Kelas SD/ Umum (Kelas Awal dan Kelas Akhir)




028
Guru Kelas MI
Apabila Guru Kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 027



047
Matematika
Linier dengan kode 027



050
Pendidikan Kewarganegaraan
Linier dengan kode 027



054
Bahasa Indonesia
Linier dengan kode 027



057
Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika)
Linier dengan kode 027



060
Ilmu Pengetahuan Sosial
Linier dengan kode 027



084
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Linier dengan kode 027



087
Bahasa Indonesia (Sastra)
Guru yang memiliki kode sertifikat 084, 087, 094, 097, 100, 114, 117, 120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai Guru Kelas di SD   



094
Matematika




097
Pengetahuan Alam (IPA Terpadu, Fisika)




100
Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS Terpadu)




114
Geografi




117
Sejarah




120
Ekonomi (Umum, Koperasi, Akuntansi)




124
Biologi




154
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)




156
Bahasa Indonesia




180
Matematika




184
Fisika




187
Kimia




190
Biologi




204
Sejarah




207
Geografi




210
Ekonomi




214
Sosiologi




215
Antropologi




310
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)




318
Matematika




319
Fisika




320
Kimia




321
Biologi




504
Kimia Umum

2
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK)
Guru Mata Pelajaran
220
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan




107
Pendidikan Jasmani (Olahraga & Kesehatan)
Linier dengan kode sertifikat 220
3
Muatan Lokal
Guru Mata Pelajaran
746
Bahasa Jawa




747
Bahasa Madura




748
Bahasa Sunda




750
Ahasa Bali




062
Bahasa Daerah
a.       Harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan)
b.      Apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, atau 750 sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka harus dikonversi ke kode sertifikat ke 749



749
Bahasa Daerah Lainnya
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik selain bahasa daerah dengan kode 746, 747, 748, 750



063
Muatan Lokal lain-lain sesuai potensi daerah
Harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya
4
Pendidikan Luar Biasa
Guru Kelas
800
Guru Pendidikan Luar Biasa
Bagi SD penyelenggara program inklusif
5
Seni Budaya dan Prakarya
Guru Mata Pelajaran
-
Mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya pada jenaang Sekolah Dasar dapat diampu oleh guru yang memiliki sertifikat pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar



Selain yang tercantum dalam tabel diatas, kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D4) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD adalah :

Guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat Guru Kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Guru Bersertifikat Pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi.
  2. Guru Bersertifikat Pendidik Guru Kelas TK (020) yang memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Diploma Empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi;
  3. Guru pada jenjang SMP, SMA, SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik sarjana atau diploma empat (S1/D4) PGSD atau Psikologi.
KONVERSI BIDANG STUDI LAINNYA

Guru yang memiliki kode sertifikat pendidik 061 yang mengajar di sekolah dasar harus melakukan konversi dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jika pada sertifikat pendidik tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka guru perlu melakukan konversi kode sertifikat sesuai dengan bidang studi/mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik; dan
  2. Jika pada sertifikat pendidik tidak tercantum nama bidang studi/mata pelajaran tertentu, maka kode sertifikat dikonversikan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pendukung, yang disetujui oleh LPTK penerbit sertifikat pendidik.
Berikut ini nama Bidang Studi/ Mata Pelajaran dan kode sertifikasi yang dapat dikonversi :

No
Nama Bidang Studi/Mata Pelajaran Sertifikasi
Kode sertifikasi
1
Guru Kelas SD
027
2
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220

Nah, dari bacaan diatas sudah jelas kan siapa saja yang bisa menjadi Guru SD???

#GuruKelas
#SD
#Sertifikasi
#2019




Demikianlah Artikel Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?

Sekianlah artikel Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD? dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2019/09/siapa-saja-yang-boleh-menjadi-guru-sd.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Siapa Saja Yang Boleh Menjadi Guru SD?"

Posting Komentar

Loading...