Loading...

Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
link : Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Baca juga


Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Loading...
Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.

Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.

Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.

Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.

Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
  1. Direktorat Jenderal (Ditjen)
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Direktorat Sekolah Dasar (SD)
  5. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  6. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Direktorat Pendidikan Khusus.
1. Sekretariat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Direktorat Sekolah Dasar (SD), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Direktorat Pendidikan Khusus, terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan untuk Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

KEDUDUKAN

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

TUGAS

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

FUNGSI
  1. perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikankhusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  2. perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;  
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan 
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Untuk susunan organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri terdiri dari :
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
#BangImamBerbagi
#Kemdikbud
#2020

Loading...
Apakah Birokrasi di Kemdikbud makin mudah???
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menjadi satu Ditjen.

Pembeda dengan struktur sebelumnya, saat ini selain jabatan Direktorat Jenderal, hanya ada 6 jabatan setingkat direktur ditambah 1 jabatan sekretaris direktur jenderal pada dirjen ini.

Sementara untuk masing-masing direktorat, jabatan yang tersedia hanya direktur dan subbagian tata usaha. Sisanya menjadi kelompok jabatan fungsional.

Berikut ini adalah Kedudukan, Tugas dan Fungsinya.

Sebelum kita menjabarkan kedudukan, tugas dan fungsi Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, maka kita terlebih dahulu mengetahui bagian apa saja yang ada pada direktorat ini. Direktorat ini terdiri atas:
  1. Direktorat Jenderal (Ditjen)
  2. Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen)
  3. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  4. Direktorat Sekolah Dasar (SD)
  5. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  6. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA)
  7. Direktorat Pendidikan Khusus.
1. Sekretariat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Direktorat Sekolah Dasar (SD), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA), terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Direktorat Pendidikan Khusus, terdiri dari :
  • Subbagian Tata Usaha (TU)
  • Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan untuk Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini berada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

KEDUDUKAN

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

TUGAS

Tugas utamanya adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

FUNGSI
  1. perumusan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini,pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikankhusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  2. perumusan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  3. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  5. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;  
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  7. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; 
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan 
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Untuk susunan organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri terdiri dari :
  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
  • Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
#BangImamBerbagi
#Kemdikbud
#2020



Demikianlah Artikel Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Sekianlah artikel Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2020/01/ini-tugas-dan-fungsi-direktorat-paud.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Tugas dan Fungsi Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"

Posting Komentar

Loading...