Judul : Juknis BOS Reguler 2020
link : Juknis BOS Reguler 2020
Juknis BOS Reguler 2020
Loading...
Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
![]() |
Juknis BOS Reguler 2020 |
PENGERTIAN
BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik
SYARAT PENERIMA BOS REGULER
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
- memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
- bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
- SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
- SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
- SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
- SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
- SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Catatan :
- jumlah peserta didik yang masuk dapodik dan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- perhitungan peserta didik untuk SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sekalipun siswa dibawah 60 anak, tetap dihitung untuk 60 anak.
- untuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka, perhitungan alokasi BOS Reguler didasarkan pada jumlah siswa yang memiliki NISN dan perhitungan disatukan dengan sekolah induk.
12 KOMPONEN PENGGUNAAN BOS REGULER
- penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- pengembangan perpustakaan
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- administrasi kegiatan sekolah
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK)
- langganan daya dan jasa
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
- penyediaan alat multimedia pembelajaran
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
- pembayaran honor.
Catatan :
- pembayaran honor maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah
14 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (TIM BOS SEKOLAH)
- disimpan dengan maksud digunakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi perioritas sekolah
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
- membangun gedung atau ruangan guru
- membeli saham
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
- bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
4 LARANGAN UNTUK TIM BOS PROVINSI DAN TIM BOS KABUPATEN/KOTA
- melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah
- melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler
- mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
- bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
#BangImamBerbagi
#BOSReguler
#SD
#SMP
#SMA
#SMK
#SLB
#SDLB
#SMPLB
#SMALB
#2020
Dana BOS Reguler antara Rp. 900 ribu s/d Rp. 2 Juta
![]() |
Juknis BOS Reguler 2020 |
PENGERTIAN
BOS REGULER adalah bantuan operasional sekolah reguler yang merupakan program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik
SYARAT PENERIMA BOS REGULER
- mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik;
- memiliki Izin Operasional yang berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
- memiliki jumlah peserta didik (siswa) paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir (tidak berlaku untuk; (a). Sekolah Terintegrasi, SDLD, SMPLB, SMALB, dan SLB, (b). sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan perundang-undangan, dan (c). sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain;
- bukan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
JUMLAH DANA BOS REGULER
- SD = Rp. 900.000,- per siswa per tahun;
- SMP = Rp. 1.100.000,- per siswa per tahun;
- SMA = Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun;
- SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun;
- SLB, SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.
Catatan :
- jumlah peserta didik yang masuk dapodik dan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- perhitungan peserta didik untuk SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB sekalipun siswa dibawah 60 anak, tetap dihitung untuk 60 anak.
- untuk SMP Terbuka dan SMA Terbuka, perhitungan alokasi BOS Reguler didasarkan pada jumlah siswa yang memiliki NISN dan perhitungan disatukan dengan sekolah induk.
12 KOMPONEN PENGGUNAAN BOS REGULER
- penerimaan peserta didik baru (PPDB)
- pengembangan perpustakaan
- kegiatan pembelajaran dan
Loading...
ekstrakurikuler
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
administrasi kegiatan sekolah
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan (GTK)
langganan daya dan jasa
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
penyediaan alat multimedia pembelajaran
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri, atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
pembayaran honor.
Catatan :
- pembayaran honor maksimal 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima sekolah
14 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER (TIM BOS SEKOLAH)
- disimpan dengan maksud digunakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
- sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi perioritas sekolah
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
- digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
- membangun gedung atau ruangan guru
- membeli saham
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kementerian
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lainnya
- melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
- bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
4 LARANGAN UNTUK TIM BOS PROVINSI DAN TIM BOS KABUPATEN/KOTA
- melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada sekolah
- melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler
- mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler
- bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
#BangImamBerbagi
#BOSReguler
#SD
#SMP
#SMA
#SMK
#SLB
#SDLB
#SMPLB
#SMALB
#2020
Demikianlah Artikel Juknis BOS Reguler 2020
Sekianlah artikel Juknis BOS Reguler 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis BOS Reguler 2020 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2020/02/juknis-bos-reguler-2020.html
0 Response to "Juknis BOS Reguler 2020"
Posting Komentar