Loading...

Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan

Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan
link : Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan

Baca juga


Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan

Loading...

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mempersiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi dampak dari perpanjangan masa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kota Depok hingga 11 April mendatang. Terutama, mengenai pembayaran insentif guru honorer. 

“Insentif   guru honorer yang ada di sekolah negeri, baik SD maupun SMP akan tetap dibayarkan. Begitu pula dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tetap berjalan seperti biasa,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada berita. depok.go.id,  Kamis (26/03/20) 

Dirinya menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. 

“Sistem pembelajaran dilakukan secara online dan offline, yang sudah diatur mekanismenya oleh Dinas Pendidikan dan saat ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, pihaknya juga telah melalukan pembahasan tentang mekanisme pengaturan semua pajak daerah. Terlebih, saat ini telah dikeluarkan imbauan penutupan tempat hiburan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

“Seiring dengan himbauan penutupan tempat hiburan, maka pengaturan semua pajak daerah sedang dibahas mekanismenya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD),” tandasnya. 

Berita ini bersumber dari Kota Depok

Loading...

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mempersiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi dampak dari perpanjangan masa belajar di rumah untuk seluruh sekolah di Kota Depok hingga 11 April mendatang. Terutama, mengenai pembayaran insentif guru honorer. 

“Insentif   guru honorer yang ada di sekolah negeri, baik SD maupun SMP akan tetap dibayarkan. Begitu pula dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tetap berjalan seperti biasa,” tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada berita. depok.go.id,  Kamis (26/03/20) 

Dirinya menjelaskan, sebelumnya, pihaknya telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/142-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok. 

“Sistem pembelajaran dilakukan secara online dan offline, yang sudah diatur mekanismenya oleh Dinas Pendidikan dan saat ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. 

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, pihaknya juga telah melalukan pembahasan tentang mekanisme pengaturan semua pajak daerah. Terlebih, saat ini telah dikeluarkan imbauan penutupan tempat hiburan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

“Seiring dengan himbauan penutupan tempat hiburan, maka pengaturan semua pajak daerah sedang dibahas mekanismenya oleh Badan Keuangan Daerah (BKD),” tandasnya. 

Berita ini bersumber dari Kota Depok



Demikianlah Artikel Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan

Sekianlah artikel Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2020/03/pemkot-depok-jamin-insentif-guru.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Depok Jamin Insentif Guru Honorer Tetap Dibayarkan"

Posting Komentar

Loading...