Loading...

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020

Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020 - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020
link : Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020

Baca juga


Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020

Loading...
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Berikut ini tata cara membuat SPPL di DKI Jakarta :

Sebelum mengajukan dokumen pernyataan ke PTSP Kecamatan sesuai domisili usaha dan/atau kegiatan, terlebih dahulu melampirkan dokumen sebagai berikut :

I. DATA PEMOHON

Untuk perorangan, minimal data yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat Pemohon
  3. Nomor Telepon/HP
  4. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (jika merupakan kegiatan usaha)
 II LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • NPWP 
  • Foto Copi bukti kepemilikan tanah
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • Surat Permohonan diatas kop surat usaha disertai materai 6000 dan stempel usaha
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
III. DATA PEMOHON (PT/CV/Yayasan)

Untuk Badan Usaha/Koperasi/Yayasan yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat
  3. Nomor Telp/HP
  4. Nama Perusahaan
  5. Jabatan
  6. Bidang Usaha
  7. Jenis Usaha
  8. Sub-Jenis Usaha
IV. LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • Foto Copy Akta Notaris
  • Foto Copy Pengesahan Akte Notaris dari Kemenkum HAM, Kementerian (Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV)
  • NPWP Badan Hukum
  • Foto Copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB dll)
  • Surat Permohonan diatas kop surat ditandatangani dan materai 6000 serta stempel
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jika dikuasakan dalam pengurusannya melampirkan Surat Kuasa diatas kop surat materai 6000 dan stempel.

Bila ada kerjasama dengan pihak ke-2 atau ke-3, maka melampirkan MoU
Lampiran lain yang dibutuhkan bagi usaha dan/atau kegiatan :
  1. Dokumen SPPL
  2. Peta Titik Lokasi (gunther dan google maps) dilengkapi dengan titik koordinat lokasi
  3. data umum perusahaan
  4. identitas pemrakarsa
  5. keterangan mengenai usaha dan/atau kegiatan
  6. keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
  7. keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Lama pembuatan SPPL di DKI Jakarta sekitar 7 hari kerja (normal) dan akan dilakukan survey lokasi oleh tim teknis dari OPD/PTSP.

SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan masih berlangsung dan aktif.

Catatan : dokumen SPPL disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Lampiran V

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal

INFORMASI DAN KONSULTASI DAN MENGURUS SPPL DKI JAKARTA

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22


Loading...
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan

Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S

Bang Imam
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.

Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.

Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
  1. Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
  2. Ruko
  3. Kantor
  4. Rumah Makan/Restoran
  5. Apotik/Toko Obat
  6. Gudang
  7. dll (jika luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Berikut ini tata cara membuat SPPL di DKI Jakarta :

Sebelum mengajukan dokumen pernyataan ke PTSP Kecamatan sesuai domisili usaha dan/atau kegiatan, terlebih dahulu melampirkan dokumen sebagai berikut :

I. DATA PEMOHON

Untuk perorangan, minimal data yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat Pemohon
  3. Nomor Telepon/HP
  4. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (jika merupakan kegiatan usaha)
 II LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • NPWP 
  • Foto Copi bukti kepemilikan tanah
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • Surat Permohonan diatas kop surat usaha disertai materai 6000 dan stempel usaha
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
III. DATA PEMOHON (PT/CV/Yayasan)

Untuk Badan Usaha/Koperasi/Yayasan yang dilampirkan adalah :
  1. Nama Pemohon
  2. Alamat
  3. Nomor Telp/HP
  4. Nama Perusahaan
  5. Jabatan
  6. Bidang Usaha
  7. Jenis Usaha
  8. Sub-Jenis Usaha
IV. LAMPIRAN

dengan melampirkan :
  • Foto Copi KTP (3 lembar)
  • Foto Copi KK (3 lembar)
  • Foto Copy Akta Notaris
  • Foto Copy Pengesahan Akte Notaris dari Kemenkum HAM, Kementerian (Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV)
  • NPWP Badan Hukum
  • Foto Copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB dll)
  • Surat Permohonan diatas kop surat ditandatangani dan materai 6000 serta stempel
  • jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
  • membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jika dikuasakan dalam pengurusannya melampirkan Surat Kuasa diatas kop surat materai 6000 dan stempel.

Bila ada kerjasama dengan pihak ke-2 atau ke-3, maka melampirkan MoU
Lampiran lain yang dibutuhkan bagi usaha dan/atau kegiatan :
  1. Dokumen SPPL
  2. Peta Titik Lokasi (gunther dan google maps) dilengkapi dengan titik koordinat lokasi
  3. data umum perusahaan
  4. identitas pemrakarsa
  5. keterangan mengenai usaha dan/atau kegiatan
  6. keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
  7. keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Lama pembuatan SPPL di DKI Jakarta sekitar 7 hari kerja (normal) dan akan dilakukan survey lokasi oleh tim teknis dari OPD/PTSP.

SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan masih berlangsung dan aktif.

Catatan : dokumen SPPL disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Lampiran V

*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal

INFORMASI DAN KONSULTASI DAN MENGURUS SPPL DKI JAKARTA

Nama
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Panggilan
Bang Imam
Handphone (HP)
0813 14 325 400
WA / SMS
0857 3998 6767
Facebook
Bang Imam Kinali Bekasi
Instagram
Bang Imam Berbagi
Twitter
@BangImam
Line
Bang Imam Berbagi
Email
bangimam.kinali@gmail.com
Alamat
Puri Cendana Blok F9 No.22




Demikianlah Artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020

Sekianlah artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2020/07/cara-membuat-sppl-di-dki-jakarta-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020"

Posting Komentar

Loading...