Judul : Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020
link : Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020
Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020
Loading...
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.
Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.
Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.
Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Berikut ini tata cara membuat SPPL di DKI Jakarta :
Sebelum mengajukan dokumen pernyataan ke PTSP Kecamatan sesuai domisili usaha dan/atau kegiatan, terlebih dahulu melampirkan dokumen sebagai berikut :
I. DATA PEMOHON
Untuk perorangan, minimal data yang dilampirkan adalah :
- Nama Pemohon
- Alamat Pemohon
- Nomor Telepon/HP
- Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (jika merupakan kegiatan usaha)
II LAMPIRAN
dengan melampirkan :
- Foto Copi KTP (3 lembar)
- Foto Copi KK (3 lembar)
- NPWP
- Foto Copi bukti kepemilikan tanah
- jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
- Surat Permohonan diatas kop surat usaha disertai materai 6000 dan stempel usaha
- membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
III. DATA PEMOHON (PT/CV/Yayasan)
Untuk Badan Usaha/Koperasi/Yayasan yang dilampirkan adalah :
- Nama Pemohon
- Alamat
- Nomor Telp/HP
- Nama Perusahaan
- Jabatan
- Bidang Usaha
- Jenis Usaha
- Sub-Jenis Usaha
IV. LAMPIRAN
dengan melampirkan :
- Foto Copi KTP (3 lembar)
- Foto Copi KK (3 lembar)
- Foto Copy Akta Notaris
- Foto Copy Pengesahan Akte Notaris dari Kemenkum HAM, Kementerian (Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV)
- NPWP Badan Hukum
- Foto Copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB dll)
- Surat Permohonan diatas kop surat ditandatangani dan materai 6000 serta stempel
- jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
- membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jika dikuasakan dalam pengurusannya melampirkan Surat Kuasa diatas kop surat materai 6000 dan stempel.
Bila ada kerjasama dengan pihak ke-2 atau ke-3, maka melampirkan MoU
Lampiran lain yang dibutuhkan bagi usaha dan/atau kegiatan :
- Dokumen SPPL
- Peta Titik Lokasi (gunther dan google maps) dilengkapi dengan titik koordinat lokasi
- data umum perusahaan
- identitas pemrakarsa
- keterangan mengenai usaha dan/atau kegiatan
- keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
- keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Lama pembuatan SPPL di DKI Jakarta sekitar 7 hari kerja (normal) dan akan dilakukan survey lokasi oleh tim teknis dari OPD/PTSP.
SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan masih berlangsung dan aktif.
Catatan : dokumen SPPL disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Lampiran V
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal
INFORMASI DAN KONSULTASI DAN MENGURUS SPPL DKI JAKARTA
Nama
|
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813 14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Puri Cendana Blok F9 No.22
|
Loading...
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
Bang Imam |
SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan merupakan salah satu Izin Lingkungan yang harus dibuat oleh pelaku usaha yang tidak wajib Amdal dan tidak wajib UKL-UPL.
Untuk menentukan apakah usaha dan/atau kegiatan dikategorikan menjadi Amdal, UKL-UPL atau SPPL, dapat merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Jika Amdal dan UKL-UPL perlu kajian, metode dari konsultan Amdal, maka untuk SPPL hanya berupa Surat Pernyataan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.
Untuk menetapkan SPPL, di Provinsi DKI Jakarta, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian dibawah 4 lantai, maka dokumen/izin lingkungannya adalah SPPL.
Usaha apa saja yang masuk kategori SPPL, seperti:
- Sekolah Swasta (PAUD, TK, SD, SMP)
- Ruko
- Kantor
- Rumah Makan/Restoran
- Apotik/Toko Obat
- Gudang
- dll (jika luas dibawah 2.000 meter dan ketinggian bangunan dibawah 4 lantai)
Berikut ini tata cara membuat SPPL di DKI Jakarta :
Sebelum mengajukan dokumen pernyataan ke PTSP Kecamatan sesuai domisili usaha dan/atau kegiatan, terlebih dahulu melampirkan dokumen sebagai berikut :
I. DATA PEMOHON
Untuk perorangan, minimal data yang dilampirkan adalah :
- Nama Pemohon
- Alamat Pemohon
- Nomor Telepon/HP
- Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (jika merupakan kegiatan usaha)
II LAMPIRAN
dengan melampirkan :
- Foto Copi KTP (3 lembar)
- Foto Copi KK (3 lembar)
- NPWP
- Foto Copi bukti kepemilikan tanah
- jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
- Surat Permohonan diatas kop surat usaha disertai materai 6000 dan stempel usaha
- membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
III. DATA PEMOHON (PT/CV/Yayasan)
Untuk Badan Usaha/Koperasi/Yayasan yang dilampirkan adalah :
- Nama Pemohon
- Alamat
- Nomor Telp/HP
- Nama Perusahaan
- Jabatan
- Bidang Usaha
- Jenis Usaha
- Sub-Jenis Usaha
IV. LAMPIRAN
dengan melampirkan :
- Foto Copi KTP (3 lembar)
- Foto Copi KK (3 lembar)
- Foto Copy Akta Notaris
- Foto Copy Pengesahan Akte Notaris dari Kemenkum HAM, Kementerian (Koperasi), dan Pengadilan Negeri (CV)
- NPWP Badan Hukum
- Foto Copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/AJB dll)
- Surat Permohonan diatas kop surat ditandatangani dan materai 6000 serta stempel
- jika menyewa lampirkan surat sewa (surat pernyataan pemilik yang tidak berkeberatan tentang penggunaan tanah/bangunan, dan foto copi KTP pemilik)
- membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jika dikuasakan dalam pengurusannya melampirkan Surat Kuasa diatas kop surat materai 6000 dan stempel.
Bila ada kerjasama dengan pihak ke-2 atau ke-3, maka melampirkan MoU
Lampiran lain yang dibutuhkan bagi usaha dan/atau kegiatan :
- Dokumen SPPL
- Peta Titik Lokasi (gunther dan google maps) dilengkapi dengan titik koordinat lokasi
- data umum perusahaan
- identitas pemrakarsa
- keterangan mengenai usaha dan/atau kegiatan
- keterangan mengenai dampak lingkungan yang terjadi
- keterangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan.
Lama pembuatan SPPL di DKI Jakarta sekitar 7 hari kerja (normal) dan akan dilakukan survey lokasi oleh tim teknis dari OPD/PTSP.
SPPL berlaku selama usaha dan/atau kegiatan masih berlangsung dan aktif.
Catatan : dokumen SPPL disusun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Lampiran V
*Tengku Imam Kobul Moh Yahya S adalah Anggota Komisi Penilai Amdal
INFORMASI DAN KONSULTASI DAN MENGURUS SPPL DKI JAKARTA
Nama
|
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S
|
Panggilan
|
Bang Imam
|
Handphone (HP)
|
0813 14 325 400
|
WA / SMS
|
0857 3998 6767
|
Facebook
|
Bang Imam Kinali Bekasi
|
Instagram
|
Bang Imam Berbagi
|
Twitter
|
@BangImam
|
Line
|
Bang Imam Berbagi
|
Email
|
bangimam.kinali@gmail.com
|
Alamat
|
Puri Cendana Blok F9 No.22
|
Demikianlah Artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020
Sekianlah artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020 dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2020/07/cara-membuat-sppl-di-dki-jakarta-tahun.html
0 Response to "Cara Membuat SPPL di DKI Jakarta Tahun 2020"
Posting Komentar