Loading...

Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’

Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’ - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’
link : Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’

Baca juga


Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’

Loading...
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa  jumlah guru honorer yang banyak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khusus bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memperjelas status para guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof Dr Muhadjir Effendy MPd menjelaskan jika Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer yang diakui legalitasnya dan dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) adalah bersifat tidak wajib.

“Tidak harus, itu kan sunnah saja. Dikeluarkan boleh, dapat pahala. Kalau tidak, ya tidak apa-apa,” ujar Muhadjir saat menghadiri acara peresmian Gedung Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi, Jumat (14/4).

Muhadjir mengatakan saat ini fokus Kemendikbud adalah pengangkatan tenaga guru untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Saat ini ada lebih dari 600 ribu adalah guru honorer di Indonesia, dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pemerintah saat ini tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Jumlah guru yang banyak dan anggaran yang terbatas menjadi alasan utamanya.

Lebih lanjut, kini permasalahan tersebut sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya.

Berita ini bersumber dari MALANGTODAY.
Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa  jumlah guru honorer yang banyak menjadi Pekerjaan Rumah (PR) khusus bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk memperjelas status para guru honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Prof Dr Muhadjir Effendy MPd menjelaskan jika Surat Keputusan (SK) untuk guru honorer yang diakui legalitasnya dan dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda) adalah bersifat tidak wajib.

“Tidak harus, itu kan sunnah saja. Dikeluarkan boleh, dapat pahala. Kalau tidak, ya tidak apa-apa,” ujar Muhadjir saat menghadiri acara peresmian Gedung Teaching Factory di SMK Muhammadiyah 7 Gondanglegi, Jumat (14/4).

Muhadjir mengatakan saat ini fokus Kemendikbud adalah pengangkatan tenaga
Loading...
guru untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).

Saat ini ada lebih dari 600 ribu adalah guru honorer di Indonesia, dan semuanya menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, pemerintah saat ini tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Jumlah guru yang banyak dan anggaran yang terbatas menjadi alasan utamanya.

Lebih lanjut, kini permasalahan tersebut sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya.

Berita ini bersumber dari MALANGTODAY.


Demikianlah Artikel Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’

Sekianlah artikel Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’ kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’ dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/04/terkait-status-guru-honorer-mendikbud.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terkait Status Guru Honorer, Mendikbud : Itu ‘Sunah’"

Posting Komentar

Loading...