Loading...

Mekanisme Manajemen PNS

Mekanisme Manajemen PNS - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mekanisme Manajemen PNS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mekanisme Manajemen PNS
link : Mekanisme Manajemen PNS

Baca juga


Mekanisme Manajemen PNS

Loading...
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya mengatur mekanisme perampingan organisasi di instansi pemerintahan. Untuk tahap awal, PNS akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.

Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.

Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.

Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.

PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Aturan Normatif

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS.

Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2017.

Skema dari pasal 241 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. "Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada KemenPANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai," sambung Atmaji.

Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.

Lanjut Atmaji, pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.liputan6
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya mengatur mekanisme perampingan organisasi di instansi pemerintahan. Untuk tahap awal, PNS akan terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintahan yang lainnya.

Jika PNS yang terkena perampingan tidak dapat disalurkan, maka PNS yang bersangkutan bisa langsung diberhentikan dengan hormat atau dikenakan masa tunggu 5 tahun. Kondisi tersebut berdasarkan usia PNS dan berapa lama masa kerja yang telah dijalani.

Hal baru dari PP Nomor 11 Tahun 2017 yaitu PNS diberikan uang tunggu selama masa tunggu untuk disalurkan kembali ke instansi pemerintahan lain. Jika hingga 5 tahun tetap tidak bisa disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat.

Selain terkena perampingan, pengurangan jumlah PNS juga bisa melalui mekanisme lain. Skema tersebut di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun.

PP ini juga menjelaskan permintaan pemberhentian dapat ditunda maksimal 1 tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Aturan Normatif
Loading...
style="text-align: justify;">
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi PNS.

Atmaji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tetapi tidak ada rencana untuk melakukan rasionalisasi PNS," tegasnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2017.

Skema dari pasal 241 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. "Banyak pertanyaan dari berbagai pihak yang ditujukan kepada KemenPANRB untuk meminta konfirmasi apakah betul akan dilakukan rasionalisasi pegawai," sambung Atmaji.

Menurut Atmaji, adanya pasal 241 tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan rasionalisasi pegawai. "Itu hanya aturan normatif bila terdapat perampingan organisasi. Dapat saya tegaskan di sini bahwa hingga saat ini pemerintah tidak berencana bahkan tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan rasionalisasi pegawai," tegas Atmaji.

Lanjut Atmaji, pemerintah saat ini justru sedang berusaha untuk mengoptimalkan PNS yang ada melalui program peningkatan kompetensi agar mereka makin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu diharapkan segenap PNS dimana pun berada tidak perlu resah karena pemerintah sama sekali tidak ada niat untuk melakukan rasionalisasi pegawai.liputan6


Demikianlah Artikel Mekanisme Manajemen PNS

Sekianlah artikel Mekanisme Manajemen PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mekanisme Manajemen PNS dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/05/mekanisme-manajemen-pns.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Mekanisme Manajemen PNS"

Posting Komentar

Loading...