Loading...

Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
link : Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Baca juga


Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Loading...
Fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini menjadi sorotan publik. Ombudsman RI pun menyikapinya.

Ombudsman mengungkapkan data tahun 2017, dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 Komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pejabat publik (41 persen dari total 541 Komisaris). Hal tersebut diungkapkan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam acara dialog media, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa 6 juni 2017.

Menurutnya, di daerah-daerah pun tidak jauh berbeda, misalkan di Kalimantan Timur terdapat PNS menjabat pula sebagai kepala dinas, kepala Biro, atau pejabat setingkat eselon II, 21 posisi komisaris BUMD atau badan pengawas Persuda diisi 16 (enam belas) pelayanan publik.

Menurut Amzulian Rifai, rangkap jabatan memberi efek tidak maksimalnya pelayanan publik, kondisi pelayanan publik mulai dari tingkat pusat sampai daerah masih perlu perbaikan.

Sepanjang 2016 laporan masuk ke Ombusman sejumlah 9.030 laporan yang terkait pelayanan publik, tingkat kepatuhan dalam memenuhui standar pelayanan publik masih rendah di tingkat Kementerian 44 persen kepatuhan tinggi, 48 persen kepatuhan sedang, 8 persen kepatuhan rendah.

UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas melarang merangkap jabatan itu. Rangkap jabatan bagi pelaksana pelayanan publik pasal 17 UU No 25 Tahun 2009 sudah jelas terdapat larangan merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.

PNS yang merangkap jabatan (Komisaris) memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, konflik kepentingan, Rawan intervensi, double income, kapasitas/kapablitas, potensi KKN.

Dalam diskusi tersebut, Ombusman RI memberikan solusi  antara lain tegas mengikuti ketentuan perundang-undang pelayanan publik, tetap menjabat sangat selektif hanya satu income saja, perusahan dengan saham pemerintah diawasi melalui para profesional di bidangnya ( jangan menjadi dalih untuk isi komisaris), serta merevisi berbagai peraturan perundang-undangan terkait supaya legal.

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kisnanto meyebutkan isu rangkap jabatan ini sejak dahulu menjadi problem dan sampai sekarang masih berjalan. " Andai negara kita seperti makhluk biasa, pasti dia sudah menangis," ujarnya, menganalogikan

Rangkap jabatan memberi dampak tidak fokusnya pemberian pelayanan publik terhadap bagaimana mensejahterakan 250 juta penduduk Indonesia. Membangun ASN (aparat sipil negara) yang berkompeten, UU sudah mengamanahkan tidak boleh intervensi politik, diskriminasi.

Maka solusi ASN untuk komisaris BUMN dan BUMD, tidak ada lain, kecuali mundur dari jabatan sebelumnya, jika PNS maka diberhentikan sementara.sumber:tempo
Fenomena Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan sebagai Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini menjadi sorotan publik. Ombudsman RI pun menyikapinya.

Ombudsman mengungkapkan data tahun 2017, dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 222 Komisaris BUMN merangkap jabatan sebagai pejabat publik (41 persen dari total 541 Komisaris). Hal tersebut diungkapkan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai dalam acara dialog media, di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Selasa 6 juni 2017.

Menurutnya, di daerah-daerah pun tidak jauh berbeda, misalkan di Kalimantan Timur terdapat PNS menjabat pula sebagai kepala dinas, kepala Biro, atau pejabat setingkat eselon II, 21 posisi komisaris BUMD atau badan pengawas Persuda diisi 16 (enam belas) pelayanan publik.

Menurut Amzulian Rifai, rangkap jabatan memberi efek tidak maksimalnya pelayanan publik, kondisi pelayanan publik mulai dari tingkat pusat sampai daerah masih perlu perbaikan.

Sepanjang 2016 laporan masuk ke Ombusman sejumlah 9.030 laporan yang terkait pelayanan publik, tingkat kepatuhan dalam memenuhui standar pelayanan publik masih rendah di tingkat Kementerian 44 persen kepatuhan tinggi, 48 persen kepatuhan sedang, 8 persen kepatuhan rendah.

Loading...
justify;">UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jelas melarang merangkap jabatan itu. Rangkap jabatan bagi pelaksana pelayanan publik pasal 17 UU No 25 Tahun 2009 sudah jelas terdapat larangan merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.

PNS yang merangkap jabatan (Komisaris) memberi dampak tugas pelayanan publik terabaikan, konflik kepentingan, Rawan intervensi, double income, kapasitas/kapablitas, potensi KKN.

Dalam diskusi tersebut, Ombusman RI memberikan solusi  antara lain tegas mengikuti ketentuan perundang-undang pelayanan publik, tetap menjabat sangat selektif hanya satu income saja, perusahan dengan saham pemerintah diawasi melalui para profesional di bidangnya ( jangan menjadi dalih untuk isi komisaris), serta merevisi berbagai peraturan perundang-undangan terkait supaya legal.

Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kisnanto meyebutkan isu rangkap jabatan ini sejak dahulu menjadi problem dan sampai sekarang masih berjalan. " Andai negara kita seperti makhluk biasa, pasti dia sudah menangis," ujarnya, menganalogikan

Rangkap jabatan memberi dampak tidak fokusnya pemberian pelayanan publik terhadap bagaimana mensejahterakan 250 juta penduduk Indonesia. Membangun ASN (aparat sipil negara) yang berkompeten, UU sudah mengamanahkan tidak boleh intervensi politik, diskriminasi.

Maka solusi ASN untuk komisaris BUMN dan BUMD, tidak ada lain, kecuali mundur dari jabatan sebelumnya, jika PNS maka diberhentikan sementara.sumber:tempo


Demikianlah Artikel Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Sekianlah artikel Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2017/06/ketua-ombudsman-amzulian-222-komisaris.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ketua Ombudsman Amzulian: 222 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan"

Posting Komentar

Loading...