Loading...

Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!

Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !! - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!
link : Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!

Baca juga


Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!

Loading...
BERITAPNS.COM--Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. 

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. 

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

 Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

 Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

 Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018), menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid. Pasalnya, data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017. "Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu. "Gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia. (Sinar Putri S Utami)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/091000226/perubahan-skema-gaji-pns-bakal-dapat-tunjangan-kemahalan.

Demikian informasi mengenai PNS yang akan segera dapat tunjangan kemahalan
Loading...
BERITAPNS.COM--Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. 

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. 

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.

 Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji.

 Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target.

 Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman, kepada Kontan.co.id, Minggu (11/3/2018), menjelaskan, perubahan skema tersebut sampai saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.

Rancangan PP dan Perpres itu pun masih belum matang dan valid. Pasalnya, data soal perubahan perhitungan gaji dan tunjangan PNS serta simulasi perhitungan, termasuk potensi penghematan anggaran yang bisa didapat dari perubahan skema merupakan perhitungan Februari 2017. "Ini masih terus dibahas, jadi tunggu saja," kata Herman. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu. "Gaji belum mulai dibahas, kalaupun dibahas pemerintah akan hati-hati mengingat tahun politik," kata dia. (Sinar Putri S Utami)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/091000226/perubahan-skema-gaji-pns-bakal-dapat-tunjangan-kemahalan.

Demikian informasi mengenai PNS yang akan segera dapat tunjangan kemahalan


Demikianlah Artikel Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!

Sekianlah artikel Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !! dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/alhamdulillah-perubahan-skema-gaji.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah, Perubahan Skema Gaji, Tunjangan Kemahalan PNS Segera Cair !!"

Posting Komentar

Loading...