Loading...

BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu

BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu - Hallo sahabat CPNS LOWONGAN KERJA BUMN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel BUMN, Artikel CPNS, Artikel LOWONGAN KERJA, Artikel LOWONGAN KERJA PABRIK, Artikel PART TIME, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu
link : BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu

Baca juga


BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu

Loading...
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS, yang akan diberlakukan pada 2019.

"Itu kan bukan kewenangan dia (BKN). Kita sudah punya mekanismenya di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Askolani saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Kebijakan terkait dengan gaji PNS, Askolani melanjutkan, sebenarnya telah ada di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pembahasan hal tersebut serta alokasi anggaran terkait dengan kenaikan gaji PNS. "Belum (dibicarakan)," ujarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan kenaikan disampaikan mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga,” ucap Ridwan dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Jika usul kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.tempo
Loading...
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur. Adapun Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS, yang akan diberlakukan pada 2019.

"Itu kan bukan kewenangan dia (BKN). Kita sudah punya mekanismenya di Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB," kata Askolani saat ditemui Tempo di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Kebijakan terkait dengan gaji PNS, Askolani melanjutkan, sebenarnya telah ada di Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan pembahasan hal tersebut serta alokasi anggaran terkait dengan kenaikan gaji PNS. "Belum (dibicarakan)," ujarnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan kenaikan disampaikan mengingat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS masih belum juga ditetapkan. Peraturan pemerintah itu sedianya menjadi pengganti PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2015.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar-kementerian/lembaga,” ucap Ridwan dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut Ridwan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS ini dengan pertimbangan sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.

Jika usul kenaikan gaji pokok 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.tempo


Demikianlah Artikel BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu

Sekianlah artikel BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu dengan alamat link https://cpns-lowongankerjabumn.blogspot.com/2018/03/bkn-usulkan-kenaikan-gaji-pns-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BKN Usulkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Reaksi Kemenkeu"

Posting Komentar

Loading...